DIKLAT, BINTEK DAN PERBEDAANNYA
“Untuk
menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi tersebut
diperlukan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan
bangsa dan negara, semangat kasatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan
Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan
bagian tidak terpisah dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara
menyeluruh”.
Diklat adalah proses penyelenggaraan
belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
TUJUAN DIKLAT
a. Meningkatkan
pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas
jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai
dengan kebutuhan instansi,
b. Menciptakan
aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan
kesatuan,
c. Memantapkan
sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan
pemberdayaan masyarakat,
d. Menciptakan
kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan
umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik,
e. Mengubah
paradigma/cara pandang, mindset, pola pikir, pola sikap, dan pola tindak untuk
kaya mental, mencapai kinerja yang optimal dengan mengembangkan learning
organization,
f. Menumbuh kembangkan
nilai - nilai moral, meningkatkan kecerdasan spiritual, menggunakan seluruh
tubuh, pikiran, hati dan jiwa untuk melaksanakan tugas, yang menyatu dengan
kemampuan kepemimpinan, managerial, skill dan knowledge,
g. Mengubah
cultural set untuk membangun sikap, perilaku, dan management beliefts dan
values aparatur,
h. Membangun
karakter dan jati diri,
i. Diklat
berbasis kompetensi:
- Memiliki kompetensi untuk secara optimal melaksanakan tugas jabatan yang diduduki,
- Meningkatkan kompetensi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi,
- Memiliki kompetensi menerapkan iptek baru untuk peningkatan kinerja organisasi,
- Mengembangkan teknologi informasi (e-government) dan berbagai keterkaitannya (e-procurement, e-bidding, e-office)
Sasaran
:
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang
memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
BIMBINGAN
TEKNIS (BINTEK)
Suatu kegiatan yang dimaksudkan
untuk memberikan bantuan yang biasanya berupa tuntunan dan nasehat untuk
menyelesaikan persoalan/masalah yang bersifat teknik.
TUJUAN BINTEK
Untuk menyelesaikan masalah/kasus yang
terjadi dan dihadapi oleh para pejabat sehingga penyelesaiannya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERBEDAAN ANTARA DIKLAT DAN BINTEK
URAIAN
|
DIKLAT
|
BINTEK
|
||
Pimpinan
|
Fungsional
|
Teknis
|
||
Substansi
|
Kompetensi Dasar
|
Kompetensi Dasar
|
Kompetensi Bidang
|
Masalah/kasus Manajemen PNS
|
Metode
|
Andragogi
|
Andragogi
|
Andragogi
|
Tatap Muka/ Ceramah
|
Tenaga Pengajar
|
Widyaiswara
|
Widyaiswara
|
Widyaiswara
|
Narasumber
|
Pelaksana
|
Badan Diklat
|
Badan Diklat
|
Badan Diklat
|
SKPD
|
Kurikulum
|
Berbasis Kompetensi
|
Berbasis Kompetensi
|
Berbasis Kompetensi
|
Tidak ada
|
Peserta
|
Pejabat Struktural
|
Pejabat Fungsional
|
Pejabat Struktural dan Fungsional
|
Tidak ada
|
Tujuan
|
Peningkatan Kompetensi
(K-S-A)
|
Peningkatan Kompetensi
(K-S-A)
|
Peningkatan Kompetensi
(K-S-A)
|
Penyelesaian Masalah
|
POLA
DIKLAT SATU PINTU
- Surat Mendagri Nomor : 893.3/2176/SJ tanggal 21 September 1998, tentang Kebijaksanaan Satu Pintu dan Koordinasi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Depdagri/Pemda.
- Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 893.3/05020 tanggal 31 Maret 1999 tentang Penyelenggaraan Diklat dengan Pola Satu Pintu, dimana penyelenggaraan Diklat untuk peningkatan SDM di Jawa Tengah adalah menjadi tanggung jawab DIKLAT Propinsi Jawa Tengah.
- Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 893.3/16079 tanggal 18 Agustus 2000 tentang penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dengan Pola Satu Pintu.
Diklat perlu dikelola dengan ”Pola Satu Pintu" karena dua
pertimbangan yaitu :
- Segi manajemen, diklat satu pintu adalah untuk mencegah duplikasi program, duplikasi kelompok sasaran, menghindari pemborosan biaya menghindari pemanfaatan hasil diklat yang kurang optimal serta program diklat dapat terlaksana dan terkendali secara lebih efektif dan efisien.
- Segi teknis, karena Lembaga Diklat yang Terakreditasi telah memenuhi sarana dan prasarana diklat yang diperlukan, mempunyai program diklat baku seperti diklat prajabatan dan diklat dalam jabatan dengan kurikulum, silabus dan modulnya, mempunyai tenaga pengajar profesional (widyaiswara), dan mempunyai kompetensi dalam pemberian sertifikasi.
HARAPAN BERSAMA
Harapan
yang ingin dicapai adalah :
1. Koordinasi yang lebih baik.
2. Fasilitasi yang lebih baik.
3. Sinergitas penyelenggaraan diklat dan atau bintek yang lebih terpadu.
4. Sertifikasi dan regristrasi satu pintu.
5. Cakupan yang lebih luas & proporsional sasaran diklat melalui penganggaran yang lebih banyak untuk penyelenggaraan diklat.
6. Terlaksananya peningkatan profesionalisme sdm aparatur pemprov.
7. Peningkatan kinerja institusi & organisasi untuk menunjang
keberhasilan otoda dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Jenis
dan jenjang Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri)
dan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) terdiri dari:
a.
Diklat Prajabatan
Diklat
Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Diklat Prajabatan
terdiri dari :
1.
Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2.
Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3.
Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III
CPNS
wajib diikutsertakan dalam Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
setelah pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat
Prajabatan untuk diangkat sebagai PNS.
Diklat
Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan
kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang
sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya
organisasinya agar melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
b.
Diklat Dalam Jabatan
Diklat
Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan dengan
sebaik-baiknya.
Diklat
Dalam Jabatan terdiri dari:
1. Diklat Kepemimpinan,
2. Diklat Fungsional,
3. Diklat Teknis.
1.
Diklat Kepemimpinan
Diklat
Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai
persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan
jenjang jabatan struktural. Diklatpim terdiri dari:
a. Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV
b. Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III
c. Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim unutk Jabatan Struktural Eselon II
d. Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I
a. Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV
b. Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III
c. Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim unutk Jabatan Struktural Eselon II
d. Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I
2.
Diklat Fungsional
Diklat
Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai
dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang fungsional
untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional
yang bersangkutan.
3.
Diklat Teknis
Diklat
teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang
diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. Diklat Teknis dapat dilaksanakan secara
berjenjang. Jenis dan Jenjang Diklat teknis ditetapkan oleh instansi teknis
yang bersangkutan.
DIKLAT FUNGSIONAL & TEKNIS:
Diklat
Fungsional
1.
Diklat TOT Outword Bound
2.
Diklat TOT PKT ( Pola Kerja Terpadu )
3.
Diklat TOT Umum Kewidyaiswaraan
4.
Diklat TOT Perencanaan Peningkatan Kinerja
Diklat
Teknis yang pernah diadakan di Pusdiklat Kemendagri :
1. Orientasi
Tugas Peranan Wanita dalam Pembangunan
2. Diklat
Peningkatan Kapasitas Aparat Pemerintahan Desa
3. Diklat
Teknis Aplikasi TI Administrasi Pemerintahan Desa
4. Diklat
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
1. Bagi
Pengambil Kebijakan
2. Penyusunan
Rencana Pencapaian
5. Diklat
Manajemen Outward Bound
6. Diklat
IGOS (Indonesia Go Open Sources)
7. Diklat
Teknologi Informasi Terpadu
8. Diklat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
9. Diklat
PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah)
10. Diklat
Enterpreneurship Agribisnis bagi Purna Bakti
11. Diklat
AKD (Analisis Kebutuhan Diklat)
12. Diklat
Administrasi Kepegawaian
13. Diklat
Analisis Kepegawaian
14. Diklat
Pengukuran Batas Wilayah
15. Diklat
Program dan Rencana Kerja
16. Diklat
Program Diklat
Diklat
yang lainnya yang mungkin diadakan
1.
Diklat Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri
2.
Diklat Orientasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
3.
Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Desa
4.
Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat
Kelurahan
5.
Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat
Kecamatan
6.
Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat
Kabupaten/Kota
7.
Diklat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
8.
Diklat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
9.
Diklat Penanggulangan Bencana
10.
Diklat Peningkatan Kapasitas Komunikasi Massa
bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja
11.
Diklat Penyusunan Program dan Rencana Kerja
12.
Diklat Pengembangan Kompetensi Seketaris Desa
13.
Diklat Pengenalan Tugas Anggota DPRD
14.
Diklat Legislasi bagi Anggota DPRD
Portal Website JagoanBranding.com salah satunya yang menyajikan konten edukasi pendidikan, kesehatan, bisnis dan bisnis untuk pemirsa yang menyukai dan setia membaca karya JB sepanjang waktu. Jagoan Branding Membahas Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri Dan Akan tampil beda dari yang lain dengan menggunakan metode penyampaian yang mudah dimengerti oleh anak Para Pembaca Semuanya
BalasHapusDiantara konten Jagoan Branding adalah tentang bimtek yang berupa keuangan daerah mengatur langkah-langkah dan prosedur untuk meningkatkan kualitas manajemen keuangan daerah yang baik.Serta Ketenaga kerjaan Untuk Meningkatkan Peran ASN dan PNS Juga Dalam Keuangan dari sistem dan prosedur baik untuk daerah masing-masing Seperti Sistem dan Prosedur Penerimaan, Biaya dan Prosedur dan Sistem dan Prosedur Akuntansi Info bimtek pusdiklat pemendagri keuangan pemerintah daerah. Konsekuensi dari penerbitan Permendagri adalah komitmen pemerintah daerah untuk mengatur kepala daerah yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah. bisa mengunjungi
Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri terbaru 2019
Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri Terbaru Tahun Ini